Yogyakarta lakukan pendekatan baru tangani anak jalanan

id yogyakarta lakukan pendekatan

Yogyakarta lakukan pendekatan baru tangani anak jalanan

Ilustrasi (Foto antaranews.com)

Jogja (Antara Jogja) - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta akan membuat pendekatan baru untuk menangani anak jalanan, yaitu mengganti metode razia menjadi pendekatan kewilayahan.

"Ujung tombak penanganan anak jalanan ada di tangan pekerja sosial masyarakat (PSM) yang didukung oleh Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Ketertiban dan juga kepolisian," kata Kepala Seksi Rehabilitasi Masalah Sosial Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Noermaniyati di Yogyakarta, Kamis.

Menurut dia, anak jalanan asal Kota Yogyakarta yang berhasil dijangkau oleh pekerja sosial masyarakat akan diarahkan untuk mengikuti pelatihan keterampilan, sedangkan anak jalanan asal luar kota akan dikembalikan ke daerah asal.

Sementara itu, Kepala Bidang Rehabilitasi Masalah Sosial Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat mengatakan, sebagian besar atau hampir 90 persen anak jalanan yang berada di Kota Yogyakarta berasal dari luar kota.

"Anak jalanan asal Kota Yogyakarta biasanya sudah dikenali oleh PSM," katanya.

Selain memperoleh pelatihan, anak jalanan asal Kota Yogyakarta juga bisa memperoleh intervensi bantuan sosial. Sebelumnya, PSM akan melacak rumah serta keluarga dari anak jalanan tersebut.

"Perubahan metode pendekatan ini didasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perlindungan Anak Jalanan," katanya.

Octo berharap, rencana pengesahan Perda tentang Gelandangan dan Pengemis oleh Pemerintah DIY pada pertengahan Februari bisa memaksimalkan upaya penanganan gelandangan, pengemis dan anak jalanan secara terpadu antara kota dan kabupaten di DIY.

"Jika peraturan daerah itu sudah disahkan, maka penanganan anak jalanan bisa menjadi terpadu. Selama ini, kendala penanganan adalah tidak kewilayahan," katanya.

Di dalam peraturan daerah tersebut, juga akan mengatur sanksi untuk masyarakat yang memberikan uang kepada gelandangan, pengemis dan anak jalanan.

"Kami sudah memasang papan imbauan yang berisi larangan memberikan uang kepada pengemis. Papan dipasang di lokasi strategis. Pesan dari papan imbauan tersebut cukup mudah dimengerti oleh masyarakat yang lewat," katanya.

(E013)

Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2024