Wali kota resmi tanda tangani Perwal Anggaran

id wali kota resmi

Wali kota resmi tanda tangani Perwal Anggaran

Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (Foto walikota.jogjakota.go.id)

Jogja (Antara Jogja) - Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti resmi menandatangani peraturan wali kota yang mengatur perubahan peraturan wali kota tentang penjabaran APBD 2014 karena anggaran perubahan 2014 tidak dapat ditetapkan tepat waktu.

"Selanjutnya, Pemerintah Kota Yogyakarta akan menyampaikan penerbitan peraturan wali kota ini kepada DPRD Kota Yogyakarta agar diketahui," kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di Yogyakarta, Kamis.

Menurut dia, pemberitahuan ke DPRD Kota Yogyakarta tersebut perlu dilakukan karena fungsi "budgeting" sebenarnya berada di lembaga legislatif.

"Namun, karena fungsi itu tidak dapat dijalankan, maka pemerintah kota pun memberitahukan penerbitan peraturan wali kota ini ke dewan," katanya.

Haryadi menambahkan, penerbitan peraturan wali kota tersebut sudah dilakukan berdasarkan arahan dari Pemerintah DIY, dan tidak semua kegiatan dapat dibiayai berdasarkan peraturan tersebut.

Berdasarkan peraturan wali kota itu, kegiatan yang bisa dibiayai adalah belanja prioritas yang sifatnya wajib dan mengikat, di antaranya pembayaran gaji pegawai honorer, guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap, pembayaran pajak penerangan jalan, serta pembayaran PDAM.

Total belanja yang bisa dibiayai menggunakan dasar peraturan wali kota tersebut adalah sekitar Rp10 miliar yang terdiri atas belanja langsung Rp7,5 miliar dan sisanya adalah belanja tidak langsung.

Pemerintah DIY dalam arahannya juga meminta Pemerintah Kota Yogyakarta melakukan penghematan belanja yang tidak prioritas, serta menggeser belanja agar pemanfaatan anggaran semakin efisien.

"Perarturan wali kota ini akan berlaku hingga Desember. Untuk tahun depan, penggunaan anggaran akan didasarkan pada APBD 2015," kata Haryadi.

Hingga saat ini, Wali Kota Yogyakarta itu mengatakan masih optimistis anggaran murni 2015 masih memungkinkan untuk dibahas meskipun waktu pembahasan hanya tinggal dua bulan. "Masih terlalu dini untuk berandai-andai," katanya.

Kegagalan pembahasan APBD Perubahan 2014 di Kota Yogyakarta tersebut dipengaruhi oleh dinamika politik di DPRD Kota Yogyakarta. Hingga tiga bulan setelah pelantikan anggota periode 2014-2019, lembaga legislatif tersebut belum dapat menetapkan alat kelengkapan dan pimpinannya.

(E013)
Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2024