Sleman (Antara Jogja) - Kepolisian Resor Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, berhasil mengungkap modus baru dalam peredaran narkoba jenis sabu dan ganja yang transaksinya dilakukan di ruang sidang Pengadilan Negeri Sleman.
"Transaksi dilakukan saat sidang sedang berlangsung. Dari modus tersebut kami menangkap pelaku Bambang Prasetya (30)," kata Kapolres Sleman Ihsan Amin, Jumat.
Menurut dia, penangkapan terhadap tersangka tersebut berkat kejelian anggota Polres Sleman yang merasa curiga dengan gerak-gerik pelaku di dalam ruang sidang PN Sleman.
"Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, ditemukan barang bukti berupa paket ganja dan sabu yang disembunyikan pelaku di dalam sandal yang dipakainya," katanya.
Ia mengatakan, dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui sengaja datang ke ruang sidang PN Sleman untuk melakukan transaksi dengan seseorang yang sedang menjadi terdakwa di PN Sleman.
"Pelaku menyimpan sabu dan ganja di dalam sandal, untuk kemudian sandal tersebut ditukarkan dengan sandal yang dipakai seorang terdakwa yang sedang menjalani sidang," katanya.
Ihsan mengatakan, modus memasukkan narkoba dalam sandal ini merupakan modus baru peredaran narkoba ke dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas).
"Pelaku mengaku diminta seseorang mengantarkan narkoba ke ruang sidang PN Sleman," katanya.
Ia mengatakan, pelaku juga mengaku sudah dua kali melakukan aksinya dengan modus yang sama. "Tersangka mengaku mendapat upah Rp150 ribu setiap kali transaksi," katanya.
Selain tersangka pelaku Bambang Prasetya, polisi juga menangkap dua tersangka lainnya termasuk terdakwa yang sedang menjalani persidangan.
"Tersangka akan dijerat dengan pasal 111 ayat 1, pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 Undang-undang No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara," katanya.
(V001)
Berita Lainnya
Babah dikucuri uang Rp10 miliar gembong narkoba Fredy Pratama
Jumat, 19 April 2024 20:38 Wib
Selundupkan narkoba, Bareskrim bekuk dua pegawai maskapai penerbangan swasta
Rabu, 17 April 2024 15:01 Wib
Polisi gulung lima penyelundup 19 kg sabu dari Malaysia
Rabu, 17 April 2024 5:55 Wib
Polri-Bea Cukai bongkar pabrik gembong narkoba Fredy Pratama
Senin, 8 April 2024 11:49 Wib
Pabrik ekstasi jaringan gembong narkotika, Fredy Pratama di Sunter Jakarta digerebek
Jumat, 5 April 2024 18:58 Wib
BNN-YARFI mengedukasi masyarakat Indonesia bahaya narkoba
Kamis, 4 April 2024 4:32 Wib
Bareskrim-Bea Cukai menggerebek rumah industri narkoba di Semarang
Rabu, 3 April 2024 17:41 Wib
Polres Bantul mengamankan 39 tersangka kasus narkoba selama Januari-Maret
Senin, 1 April 2024 16:08 Wib