Polisi tangkap pelaku transaksi narkoba di pengadilan

id transaksi narkoba dipengadilan

Polisi tangkap pelaku transaksi narkoba di pengadilan

Ilustrasi (Foto antaranews.com)

Sleman (Antara Jogja) - Kepolisian Resor Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, berhasil mengungkap modus baru dalam peredaran narkoba jenis sabu dan ganja yang transaksinya dilakukan di ruang sidang Pengadilan Negeri Sleman.

"Transaksi dilakukan saat sidang sedang berlangsung. Dari modus tersebut kami menangkap pelaku Bambang Prasetya (30)," kata Kapolres Sleman Ihsan Amin, Jumat.

Menurut dia, penangkapan terhadap tersangka tersebut berkat kejelian anggota Polres Sleman yang merasa curiga dengan gerak-gerik pelaku di dalam ruang sidang PN Sleman.

"Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, ditemukan barang bukti berupa paket ganja dan sabu yang disembunyikan pelaku di dalam sandal yang dipakainya," katanya.

Ia mengatakan, dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui sengaja datang ke ruang sidang PN Sleman untuk melakukan transaksi dengan seseorang yang sedang menjadi terdakwa di PN Sleman.

"Pelaku menyimpan sabu dan ganja di dalam sandal, untuk kemudian sandal tersebut ditukarkan dengan sandal yang dipakai seorang terdakwa yang sedang menjalani sidang," katanya.

Ihsan mengatakan, modus memasukkan narkoba dalam sandal ini merupakan modus baru peredaran narkoba ke dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas).

"Pelaku mengaku diminta seseorang mengantarkan narkoba ke ruang sidang PN Sleman," katanya.

Ia mengatakan, pelaku juga mengaku sudah dua kali melakukan aksinya dengan modus yang sama. "Tersangka mengaku mendapat upah Rp150 ribu setiap kali transaksi," katanya.

Selain tersangka pelaku Bambang Prasetya, polisi juga menangkap dua tersangka lainnya termasuk terdakwa yang sedang menjalani persidangan.

"Tersangka akan dijerat dengan pasal 111 ayat 1, pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 Undang-undang No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara," katanya.

(V001)
Pewarta :
Editor: Agus Priyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024