PHRI DIY imbau perhotelan jamin kompetensi karyawan

id phri diy hotel

PHRI DIY imbau perhotelan jamin kompetensi karyawan

PHRI (istimewa)

Jogja (Antara Jogja) - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta mengimbau masing-masing pengelola bisnis perhotelan mampu menjamin kompetensi karyawannya menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015.

"Kami berharap untuk manajemen hotel khususnya nonbintang mampu menyiapkan kesiapan sumber daya manusia (SDM)-nya menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) mendatang," kata Sekretaris Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY, Deddy Pranowo Eryono di Yogyakarta, Jumat.

Menurut dia, memasuki MAE 2015 karyawan perhotelan di Indonesia kemungkinan besar akan bersaing dengan tenaga kerja di bidang perhotelan yang berasal dari luar negeri.

Menurut dia, pihak PHRI DIY melalui berbagai kesempatan telah menggelar sosialisasi serta memfasilitasi pelatihan menghadapi MEA 2015.

Upaya itu dilakukan sebab masih banyak karyawan yang belajar secara otodidak, sehingga belum menguasai materi khusus perhotelan secara matang.

Melalui pelatihan itu, kata dia, diharapkan seluruh karyawan perhotelan baik bintang maupun nonbintang menguasai standar pelayanan perhotelan yang antara lain mencakup aspek perilkau dan komunikasi yang baik terhadap pengunjung hotel.

"Standar utama pelayanan hotel di Indonesia adalah mengutamakan perilaku ramah terhadap pengunjung hotel," kata dia.

Selain itu, lanjut dia, dalam rangka menghadapi MEA masing-masing karyawan perhotelan juga diharapkan telah memiliki sertifikat kompetensi.

Dia mengakui hingga saat ini sudah banyak karyawan perhotelan di DIY yang memiliki sertifikat kompetensi, meskipun masih ada yang belum. "Kami sudah empat sampai lima kali ikut memfasilitasi uji kompetensi karyawan hotel," kata Deddy.

Kepemilikan sertifikat bagi karyawan hotel, menurut dia, pada dasarnya telah diwajibkan pemerintah seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 52 tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di bidang Pariwisata, serta dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2013.
(L007)
Pewarta :
Editor: Heru Jarot Cahyono
COPYRIGHT © ANTARA 2024