KPK panggil jendral bintang satu Polri

id kpk panggil jendral

KPK panggil jendral bintang satu Polri

Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto antaranews.com)

Jakarta (Antara Jogja) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil satu perwira polisi dan anggota polri lain dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi-transaksi mencurigakan dengan tersangka Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol) Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan.

Saksi-saksi yang dipanggil, kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu, adalah Brigadir Jenderal Pol Budi Hartono Untung yang menjabat sebagai Widyaiswara Madya Sekolah Staf Pimpinan (Sespim) Lemdikpol.

Budi diketahui adalah mantan Kapolda Bangka Belitung dan Brigadir Polisi Triyono yang merupakan anggota Polres Bogor dan pihak swasta Liliek Hartati.

"Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BG (Budi Gunawan)," katanya.

Hingga saat ini, sudah ada tujuh orang saksi yang dipanggil dalam kasus ini, kebanyakan adalah polisi aktif yaitu Direktur Penyidikan Pidana Umum Badan Reseserse Kriminal (Dirtipidum Bareskrim) Polri Brigjen Pol Drs Herry Prastowo, dosen utama Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Kombes Pol Drs Ibnu Isticha dan mantan Kepala Biro Perencanaan dan Administrasi Inspektorat Pengawasan Umum (Karorenmin Itwasum) Polri Brigadir Jenderal (Purn) Heru Purwanto.

Selain itu, mantan Wakil Inspektorat Pengawasan Umum (Wairwasum) Mabes Polri Inspektur Jenderal Pol Andayono yang sekarang menjabat sebagai Kapolda Kalimantan Timur, Wakil Kepala Polres Jombang, Komisaris Polisi Sumardji, Aiptu Revindo Taufik Gunawan Siahaan dan Widyaiswara Utama Sekolah Pimpinan Lemdikpol Polri Irjen (Purn) Syahtria Sitepu.    

Namun hanya Syahtria Sitepu yang memenuhi panggilan KPK pada 19 Januari 2015, sedangkan anggota Polri lain tidak ada yang memenuhi panggilan tersebut.

KPK menyatakan akan melakukan upaya paksa bila saksi dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata pasal 112, disebutkan "Orang yang dipanggil kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik  memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawanya".

"Kalau berdasarkan KUHAP, jika seseorang dipanggil berdasarkan penyidikan kemudian dia dua kali tidak hadir tanpa alasan yang patut, maka penyidik dapat memanggil paksa," tambah Priharsa.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto pernah mengatakan bila para saksi dalam kasus Budi Gunawan tidak memenuhi panggilan kedua, maka panggilan pemeriksaan ketiga akan ditembuskan kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Koordinato Politik, Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno.

Dalam perkara ini, KPK sudah mencegah empat orang pergi keluar negeri, mereka adalah Budi Gunawan, anaknya, Muhammad Herviano Widyatama, asisten Budi yaitu anggota Polri Iie Tiara serta Irjen Purn Syahtria Sitepu sejak 14 Januari 2015.

Syahtria diduga pernah 13 kali mentransfer total senilai Rp1,5 miliar ketika menjabat Direktur Lalu Lintas Polda Sumatera Utara pada Agustus 2004-Maret 2006.

Budi Gunawan diduga terlibat dalam transaksi-transaksi mencurigakan sejak menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia di Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di Mabes Polri.

KPK menyangkakan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan berdasarkan pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2 pasal 11 atau pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan terkait jabatannya.

Bila terbukti melanggar pasal tersebut dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara 4-20 tahun kurungan ditambah denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.(D017)

Pewarta :
Editor: Heru Jarot Cahyono
COPYRIGHT © ANTARA 2024