Pemkab-Dewan Kulon Progo sahkan Perda Usaha Pariwisata

id Pantai Glagah

Pemkab-Dewan Kulon Progo sahkan Perda Usaha Pariwisata

Wisatawan menikmati perahu di laguna atau danau buatan di Pantai Glagah (Foto antarafoto.com)

Kulon Progo (Antara Jogja) - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata menjadi peraturan daerah.

"Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) sebagai bentuk jaminan kepastian hukum bagi pengusaha pariwisata dalam menjalankan pariwisata dan melindungi masyarakat dari dampak pendirian usaha pariwisata," kata Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo di Kulon Progo, Sabtu.

Menurut Hasto, adanya TDUP terhadap setiap pendirian usaha pariwisata akan melibatkan masyarakat untuk berperan serta dalam pemberian rekomendasi kelayakan lingkungan yang merupakan salah satu sarat dalam memperoleh TDUP.

"Pemkab sangat mendukung upaya untuk meminimalisir dampak dari pendirian usaha pariwisata yang menimbulkan kerawanan sosial maupun yang dapat menimbulkan gangguan terhadap kehidupan beragama masyarakat," kata Hasto.

Ia mengatakan jenis usaha pariwisata sangat beragam dan tidak mungkin untuk menghilangkan akan tetapi mengendalikan yang dapat dilakukan melalui berbagai persyaratan. Pengendalian yang dilakukan terhadap usaha pariwisata tidak berarti menutup sama sekali usaha pariwisata yang akan didirikan tetapi melakukan pembatasan secara ketat.

Pembatasan terhadap pendirian usaha pariwisata yang berpotensi menimbulkan kerawanan sosial dilakukan dengan kebijakan antara lain lokasi pendirian usaha hiburan malam wajib berada di hotel kelas bintang, lokasi pendirian karaoke dan rumah biliar wajib berada di Kawasan Pariwisata Glagah dan/atau Kawasan Perkotaan Wates.

Pendirian usaha Karaoke, rumah biliar, dan arena permainan, wajib berjarak paling dekat dalam radius 500 meter dari tempat peribadatan, sarana pendidikan, kantor pemerintahan dan pusat pelayanan kesehatan. Pengaturan jam operasional yang ketat, larangan melakukan kegiatan operasional pada Ramadhan dan satu hari sebelum sampai dengan satu hari sesudah hari raya keagamaan, larangan menerima pengunjung berseragam sekolah dan larangan menerima pengunjung anak - anak di bawah usia 21 tahun.

Ia mengatakan bentuk sanksi dapat berupa peringatan tertulis sampai dengan penutupan usaha, sedangkan untuk usaha pariwisata yang telah memiliki TDUP tetapi melanggar ketentuan yang diatur dalam Perda ini diberikan sanksi administratif dari peringatan tertulis sampai dengan pembekuan TDUP dan penutupan sementara usaha sampai dengan pencabutan TDUP dan penutupan usaha.

"Materi Perda yang sangat penting untuk mengendalikan usaha pariwisata yaitu dengan diberikan sanksi administrative bagi orang/pengusaha yang melakukan kegiatan usaha pariwisata yang dalam kegiatannya tidak memenuhi ketentuan pendirian dan aktivitas usaha serta tidak memiliki TDUP," katanya.

(KR-STR)