Jakarta (Antara Jogja) - Ketua PBNU bidang hukum, perundang-undangan dan hak asasi manusia, Robikin Emhas berpendapat pembatasan umur Komisi Pemberantasan Korupsi selama 12 tahun dalam draft revisi UU KPK tidak mencerminkan kesadaran kolektif anti korupsi.
"Bahkan boleh dikatakan tidak memiliki basis argumentasi dan rasio logis yang memadai, karena di tengah praktik korupsi yang masih 'membudaya' dan masyarakat yang menempatkan korupsi sebagai 'extra ordinary crime'," kata Robikin di Jakarta, Kamis.
Oleh karena itu, lanjut pengacara konstitusi ini, sangat bisa dipahami apabila terjadi penolakan publik terhadap gagasan itu.
"Berbeda seandainya pembubaran KPK yang memang bersifat ad hoc itu didasarkan pada indeks korupsi dengan parameter yang akuntabel, misalnya," kata Robikin.
Dia juga mengungkapkan bahwa Nahdlatul Ulama dalam Muktamar ke-33 di Jombang pada awal Agustus lalu bahkan merekomendasi agar koruptor dihukum mati.
"Rekomendasi itu dilakukan setelah melalui kajian mendalam dan sangat hati-hati, termasuk dari sisi hak asasi manusia mengingat menyangkut hak hidup manusia," katanya.
Diantara pertimbangan faktual Nahdlatul Ulama merekomendasi hukuman mati terhadap koruptor adalah karena daya rusak korupsi yang langsung menyentuh kehidupan ekonomi masyarakat di tingkat akar rumput, jelas Robikin.
Dalam keadaan seperti ini, katanya, politik pembangunan hukum harus memperkuat institusi penegak hukum di bidang pemberantasan korupsi, baik kepolisian, kejaksaan dan KPK.
Selain itu, tegas Robikin, pembentuk undang-undang melalui proses legislasi yang ada perlu terus mendorong tata kelola pemerintahan yang makin akuntabel dan transparan, serta terus mengupayakan tumbuh-berkembangnya budaya anti korupsi di masyarakat.
J008
Berita Lainnya
Nilai pencucian uang Eko Darmanto tembus Rp20 miliar
Sabtu, 20 April 2024 6:02 Wib
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto segera disidang
Selasa, 16 April 2024 18:07 Wib
Bupati Sidoarjo, Jatim, Ahmad Muhdlor ditetapkan tersangka korupsi
Selasa, 16 April 2024 13:04 Wib
KPK menerbitkan surat penyidikan baru Eddy Hiariej
Sabtu, 6 April 2024 9:17 Wib
KPK melakukan supervisi ke Pemkab Sleman
Selasa, 2 April 2024 20:27 Wib
KPK: Caleg terpilih wajib melaporkan LHKPN
Sabtu, 30 Maret 2024 6:39 Wib
KPK laksanakan observasi Kulon Progo calon percontohan kabupaten antikorupsi
Rabu, 27 Maret 2024 17:20 Wib
KPK mencekal Windy Idol ke mancanegara
Rabu, 27 Maret 2024 17:07 Wib