Bantul kembangkan kawasan industri Piyungan bertahap

id Bantul kembangkan kawasan industri Piyungan bertahap

Bantul kembangkan kawasan industri Piyungan bertahap

Sejumlah produk industri kreatif di arena pameran (Foto antaranews.com)

Bantul (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengembangkan kawasan industri di Desa Srimulyo dan Sitimulyo Piyungan bertahap yang dimulai dengan penyusunan "detail enginering desain pada 2015.

"Kami kembangkan kawasan industri bertahap sesuai rencana pada 2015 ditargetkan DED-nya sudah dibuat lengkap sampai jalan masuk kawasan," kata Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bantul Tri Saktiyana di Bantul, Jumat.

Ia mengatakan pada tahun anggaran 2016 dilakukan pembebasan lahan untuk calon pembangunan jalan masuk kawasan industri Piyungan yang direncanakan sepanjang 700 meter dengan lebar sekitar 24 meter.

Ia mengatakan, sedangkan pada anggaran 2017 dimulai pengerjaan konstruksi dan infrastruktur jalan menuju kawasan, sehingga ditargetkan pada pertengahan tahun itu kawasan industri Piyungan sudah dapat beroperasi meskipun hanya beberapa pabrik.

"Saat ini baru merupakan kawasan peruntukan industri yang artinya baru mulai dikembangkan, sementara ketika kawasan sudah ada beberapa industri dan pengelola pabrik yang berdiri, maka baru disebut kawasan industri," katanya.

Tri Saktiyana mengatakan konsep kawasan industri di Piyungan sudah direncanakan sejak 2012 dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY dan direncanakan ada lahan seluas 100 hektare yang dimanfaatkan untuk pendirian pabrik-pabrik berpolutan.

"Diharapkan ada puluhan ribu tenaga kerja asal Bantul yang terserap di pabrik-pabrik kawasan industri Piyungan, dan diusahakan setiap pabrik yang berdiri harus ada teknologi pengelolaan limbah secara baik," kata dia.

Ia mengatakan, dalam DED kawasan industri, juga terdapat lahan hijau yang bertujuan untuk memperindah kawasan dan lingkungan, juga harapannya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian meski hasilnya tidak menjadi hal yang pokok.

Ditanya mengenai regulasi perlindungan tenaga kerja kawasan industri, menurutnya ketika kawasan industri sudah beroperasi, regulasi seperti hak-hak pekerja, upah minimum kabupaten (UMK), hitungan waktu lembur dan sebagainya seharusnya bisa dapat terkontrol.

"Ketika kawasan industri jadi satu dan tidak terpencar akan mudah dalam melakukan pengawasannya. Apalagi nantinya juga akan ada perusahaan yang mengkoordinasikan dengan pabrik-pabrik sekitar," katanya.***3***

(T.KR-HRI/)
Pewarta :
Editor: Luqman Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2024