Kulon Progo perlu tingkatkan pengawasan rencana JMI

id Pasir besi

Kulon Progo (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, dinilai perlu meningkatkan pengawasan terhadap rencana penambangan pasir besi yang diprakarsai PT Jogja Magasa Iron di Desa Karangwuni, Kecamatan Wates.

Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Kabupaten Kulon Progo Hamam Cahyadi di Kulon Progo, Minggu, mengatakan hal yang ditunggu-tunggu dari realisasi pembangunan pabrik pasir besi adalah royalti atas penjualan dan produksi.

"Sampai saat ini sudah lima tahun berjalan, tidak kunjung ada kejelasan PT Jogja Magasa Iron (JMI) akan memproduksi dan akan menjual pasir besi, dan kapan akan memberikan kontribusi berupa royalti," kata Hamam.

Ke depan, kata Hamam, penambangan pasir besi harus dikawal. Saat ini, tidak kendala yang dihadapi oleh PT JMI sehingga seharunya penambangan pasir besi oleh PT JMI bisa cepat direalisasikan.

"Selama ini, kami memandang pengawasan pemkab terhadap pembangunan dan penambangan pasir besi masih lemah sehingga selama lima tahun terakhir, PT JMI tidak menyumbang royalti yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2011-2016," katanya.

Hamam mengatakan hampir seluruh tahapan penambangan pasir besi mengalami perubahan rencana. Untuk itu, pemkab harus meminta kejelasan kepada PT JMI kapan pabrik akan beroperasi dan memproduksi pasir besi.

"Kami minta pemkab melakukan klarifikasi kepada JMI terkait tahapan yang akan dilakukan oleh mereka baik berupa tahapan pembangunan hingga penjualan pasir besi," katanya.

Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo mengatakan pihaknya berupaya pengolahan pasir besi dapat segera terealisasi. Mega proyek pembangunan pabrik pig iron dengan mengawal pelaksanaan pembebasan lahan untuk pabrik di Desa Karangwuni. Langkah-langkah pemkab telah berhasil membantu PT JMI membebaskan lahan seluas 163 hektare.

Namun demikian, seiring dengan selesainya pembebasan lahan telah diterbitkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara yang melarang penjualan dalam bentuk konsentrat harus berbentuk pig iron. Selain itu, dengan terbitnya Izin Penetapan Lokasi (IPL) pembangunan bandara baru di Kecamatan Temon.

"Pembangunan pabrik pig iron sempat terkendala karena harus dilakukan penggeseran lokasi ke timur kurang lebih tiga kilometer, dan juga redesain terhadap mesin, serta kontruksi pabrik karena ada rencana pembangunan bandara," kata Hasto.


(KR-STR)